Tampang

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

5 Apr 2024 23:42 wib. 57
0 0
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Sumber foto: Google

Kasus penyiksaan yang melibatkan 13 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan publik belakangan ini. Kejadian tersebut melibatkan anggota Batalion Infanteri Raider (Raiders) 751/Vira Jaya Sakti yang terlibat dalam penyiksaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Nabire, Papua. Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini dituduh melakukan penyiksaan terhadap anggota KKB sebagai bentuk balas dendam atas tewasnya seorang anggota TNI.

Menurut laporan yang diterima, kejadian itu terjadi pada tanggal 20 Mei 2021, saat prajurit TNI melakukan penindakan terhadap KKB di wilayah Nabire. Dalam penindakan tersebut, 13 prajurit TNI diduga melakukan penyiksaan terhadap anggota KKB yang berhasil mereka tangkap. Penyiksaan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk balas dendam dan upaya untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan KKB di wilayah tersebut.

Kasus penyiksaan yang melibatkan prajurit TNI ini menjadi perhatian serius bagi Wadan Puspomad, Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko Pasaribu, sebagai pimpinan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Dodik menegaskan bahwa tindakan penyiksaan secara tegas dikecam dan TNI tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar HAM. Dia menegaskan bahwa prajurit TNI harus menjunjung tinggi kode etik militer dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 351 KUHP, pelaku penyiksaan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, menurut Pasal 421 bis, siapa pun yang melakukan penyiksaan yang menyebabkan menyakitkan badan atau kesehatan dihukum dengan penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 700.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?