"Apabila kegiatan pertambangan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana dan dikelola dengan baik dengan memperhatikan dampak lingkungan serta penuh kearifan, kita juga dapat melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan," kata Ikhsan saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga dan menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Ikhsan, pemanfaatan sumber daya alam tersebut haruslah disusun bersama atas dasar kekeluargaan.