Pembiayaan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk memiliki hunian secara mudah. Sebagaimana pinjaman kredit bank lainnya, KPR juga menawarkan bunga yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga BI Rate pada tingkat 6,25%. Hal ini tentu menjadi referensi penting bagi para calon peminjam KPR untuk mempertimbangkan keputusan pinjaman yang akan diambil. Dalam situasi ini, suku bunga dasar kredit (SBDK) juga memiliki peran penting dalam menentukan suku bunga KPR yang akan diberlakukan oleh bank kepada nasabahnya. SBDK menjadi acuan dalam penetapan suku bunga kredit KPR.