Bahlil menyampaikan pandangannya saat memberikan kuliah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Dalam kesempatan itu, politikus Partai Golkar tersebut mengklaim bahwa pembagian konsesi tambang bertujuan untuk mengembalikan hak organisasi masyarakat keagamaan dalam menikmati kekayaan sumber daya alam. Bahlil juga mempertanyakan kritik-kritik terhadap kebijakan ini, menurutnya kritik tersebut lebih semestinya ditujukan kepada pengusaha asing yang telah lama mencampuri sektor pertambangan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah memberi izin kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa kajian terhadap keputusan ini telah dilakukan sejak diselenggarakannya Kongres Ekonomi Umat di Jakarta pada tahun 2021 yang juga dihadiri oleh Presiden Jokowi. Menurut Ikhsan, pemanfaatan sumber daya alam haruslah memberikan manfaat bagi umat.