Tampang

36 Ribu Hektar Hutan Adat Papua Mau Dibabat

7 Jun 2024 13:48 wib. 572
0 0
36 Ribu Hektar Hutan Adat Papua Mau Dibabat
Sumber foto: google

Hutan adat merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Papua. Hutan tersebut memiliki nilai ekologis, budaya, dan sosial yang tinggi. Namun, ancaman deforestasi semakin mengintai hutan adat Papua, terutama dengan rencana pembabatan 36 ribu hektar hutan adat di wilayah tersebut.

Pada akhir Mei 2024, Suku Awyu dan Moi bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Mereka meminta MA membatalkan izin perusahaan sawit yang tengah mereka lawan. Hutan adat juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, menjaga sumber air, dan menyimpan cadangan karbon yang penting untuk menghadapi perubahan iklim. Pembatalan izin perusahaan sawit ini tidak hanya dapat memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas, tetapi juga bisa menyelamatkan hutan di Papua.

Namun, rencana pembabatan 36 ribu hektar hutan adat di Papua telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Awal gugatan mereka kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Oleh karena itu, suku Awyu mengajukan permohonan kasasi kepada MA terkait perkara tersebut. Mereka berharap MA dapat mengabulkan kasasi tersebut sehingga hutan Papua tetap terjaga. Pembabatan hutan adat tersebut dapat berdampak luas pada keberlangsungan ekologi, kehidupan masyarakat adat, dan juga perubahan iklim secara global. Dalam konteks ini, keberpihakan pada kepentingan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.