Tampang

Bukan THR, Grab Bagikan Bonus Hari Raya (BHR) ke Driver, Ini Kriterianya

13 Mar 2025 17:36 wib. 57
0 0
Bukan THR, Grab Bagikan Bonus Hari Raya (BHR) ke Driver, Ini Kriterianya

Tampang.com | Grab Indonesia, dalam upayanya untuk memberikan penghargaan kepada mitra pengemudi ojek online (ojol), baru-baru ini mengumumkan kriteria bagi mitra yang berhak menerima Bonus Hari Raya (BHR). Tirza Munusamy, yang menjabat sebagai Chief of Public Affairs di Grab Indonesia, menekankan bahwa BHR akan diberikan kepada mitra pengemudi yang aktif serta memiliki kinerja yang baik. Poin penting yang disampaikan oleh Tirza adalah bahwa pemberian bonus ini tidak akan diberikan kepada seluruh mitra secara sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Dalam penjelasannya, Tirza menyatakan, “Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, dan bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian.” Di sisi lain, kriteria yang dimaksud mencakup status aktif mitra yang harus mampu menerima dan menyelesaikan sejumlah order dalam periode tertentu. Selain itu, tingkat penyelesaian order juga menjadi fokus, di mana mitra diharapkan memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten untuk mendapatkan BHR.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?