Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, mengungkapkan bahwa cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, atau akrab disapa Bibi, pernah mendapatkan honorarium sebesar Rp10 juta di Kementerian Pertanian (Kementan).
Rininta, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan.
Menurut keterangan Rininta, awalnya Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan berawal dari permintaan untuk mentransfer uang dari seorang staf Kementan bernama Agung.
Rininta juga menuturkan bahwa pada awalnya Bibi hanya menerima honorarium sebesar Rp4 juta saat bekerja di Kementan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul keluhan terkait dengan besarnya honorarium yang diterima Bibi.
"Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rininta.