Sebanyak 33 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) terlibat dalam bentrok antara Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) dengan Fakultas Teknik yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam jenis busur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, "Ada 33 mahasiswa yang diamankan dalam tawuran Jumat dini hari. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam jenis busur."
Insiden tawuran ini dipicu oleh salah satu mahasiswa yang menggeber-geber sepeda motornya saat melintas di gerbang FBS, yang kemudian memicu kesinggungan dengan mahasiswa dari Fakultas Teknik.
"Pemicu bentrokan diduga karena ketersinggungan. Dimana sekitar pukul 03.00 WITA hari ini, di gerbang FBS, ada mahasiswa teknik yang menggeber-geber motornya sehingga terjadilah bentrokan itu," ungkap Kompol Devi.
Setelah adanya laporan, pihak kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua mahasiswa yang diduga membawa anak panah serta ketapel.
"Keduanya tertangkap tangan saat di lokasi dengan menguasai anak panah dan busurnya. Ditemukan membawa busur dengan ketapelnya 2 buah dan anak busurnya ada 8. Total yang diamankan dari fakultas bahasa sebanyak 10 orang dan fakultas teknik sebanyak 23 orang," jelasnya.
Sementara itu, dua mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.
"Atas kepemilikan senjata tajam, kita akan kenakan UU darurat dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun," tambahnya.