Setelah adanya laporan, pihak kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua mahasiswa yang diduga membawa anak panah serta ketapel.
"Keduanya tertangkap tangan saat di lokasi dengan menguasai anak panah dan busurnya. Ditemukan membawa busur dengan ketapelnya 2 buah dan anak busurnya ada 8. Total yang diamankan dari fakultas bahasa sebanyak 10 orang dan fakultas teknik sebanyak 23 orang," jelasnya.
Sementara itu, dua mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.
"Atas kepemilikan senjata tajam, kita akan kenakan UU darurat dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun," tambahnya.