Seorang warga negara Indonesia berinisial LMN (40 tahun) terlibat dalam kasus penawaran jasa visa non-haji dengan harga Rp 100 juta per orang kepada masyarakat melalui akun media sosial. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa LMN menawarkan kemudahan bagi jamaah haji tanpa harus antre dengan menggunakan visa ziarah sebesar Rp 100 juta.
Tindakan yang dilakukan LMN tersebut disampaikan oleh Yusron dalam keterangan pers pada Jumat (7/6). Selain itu, LMN juga menawarkan berbagai layanan melalui akun Facebook, mulai dari jasa pembuatan smart card haji hingga menyediakan kambing. Menurut informasi dari Yusron, perusahaan travel yang dimiliki oleh LMN, dengan inisial AND, baru memiliki izin umrah namun belum memiliki izin haji.
Yusron juga menyatakan bahwa pihak KJRI masih mencari informasi terkait lokasi kantor perusahaan travel milik LMN yang memasarkan visa non-haji tersebut. Pihak KJRI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan kepolisian di Arab Saudi untuk melacak keberadaan perusahaan travel yang dimiliki oleh LMN.
Selain itu, Yusron juga mengungkapkan bahwa pihak KJRI telah berupaya untuk melepaskan LMN dari sel tahanan jaksa Arab Saudi dengan memberikan jaminan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena kasus yang dilakukan oleh LMN dianggap cukup berat oleh pihak kejaksaan setempat.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pembebasan dengan jaminan tidak akan diberlakukan kecuali terdapat temuan baru terkait kasus ini. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus yang melibatkan penawaran visa non-haji oleh LMN memiliki tingkat serius yang cukup tinggi di Arab Saudi.