Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menerapkan kebijakan yang kontroversial terkait imigrasi dengan menambahkan sejumlah negara ke dalam daftar larangan bagi warganya untuk memasuki AS. Kini, total terdapat 36 negara yang warganya dilarang masuk, memperluas daftar sebelumnya yang mencakup 12 negara, termasuk Afghanistan, Haiti, dan Iran.
Sebuah laporan dari The Washington Post menyebutkan bahwa penambahan ini tercantum dalam dokumen internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. Dokumen tersebut kemudian disebarkan kepada diplomat yang bertugas di negara-negara yang terpengaruh oleh kebijakan baru ini. Dikutip dari laporan AFP, pemerintah negara-negara yang terkena dampak diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi berbagai persyaratan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri AS.
Daftar negara yang baru ditambahkan mencakup beberapa negara dengan populasi terbesar di benua Afrika, seperti Nigeria, Ethiopia, Mesir, Republik Demokratik Kongo, dan Tanzania. Selain itu, negara-negara lain yang juga masuk dalam daftar larangan mencakup Kamboja, Kirgistan, Saint Lucia, Sudan Selatan, Suriah, dan Vanuatu. Jika larangan ini diimplementasikan untuk semua negara yang disebutkan dalam dokumen tersebut, sebanyak hampir satu dari lima orang di seluruh dunia akan tinggal di negara yang menjadi sasaran pembatasan perjalanan AS.