Meski demikian, Kementerian Luar Negeri AS tidak memberikan konfirmasi resmi mengenai dokumen tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengomentari pertimbangan internal terkait kebijakan ini. "Namun, kami terus melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan kami untuk memastikan keamanan bagi warga Amerika dan untuk memastikan bahwa warga negara asing mematuhi peraturan yang ada," jelas pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri.
Saat pengumuman larangan bagi 12 negara pada awal bulan ini, Trump sempat mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat diperluas ke negara-negara lain seiring dengan munculnya berbagai ancaman dari berbagai belahan dunia. Salah satu contoh yang mencolok adalah penambahan Mesir ke dalam daftar, yang sebelumnya tidak dikenakan larangan. Penambahan ini tampaknya dipicu oleh serangan yang dilakukan oleh seorang warganya terhadap orang Yahudi di Colorado.
Orang yang dimaksud adalah Mohamed Sabry Soliman, seorang warga negara Mesir yang berada di Amerika Serikat secara ilegal setelah masa berlaku visa turisnya habis. Ia diketahui telah mengajukan permohonan suaka pada bulan September 2022, yang semakin memperburuk situasi diplomatik antara Mesir dan AS. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi tentang hubungan bilateral kedua negara di masa depan, terutama terkait masalah keamanan dan imigrasi.