Berikut isi surat Novanto yang dibacakan oleh Kabiro Humas KPK Febri.
"Bahwa karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI sebagaimana ketentuan Putusan MK, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan diri kami dalam jabatan saya selaku Ketua DPR-RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat saya (Setya Novanto) penuhi,".
Surat yang ditandatangani oleh Novanto sendir tersebut menyebutkan bahwa KPK belum mengantongi izin Presiden untuk mengorek keterangan dari dia sebagai saksi. Sehingga Novanto lebih memilih menghadiri undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.