Ketua DPR RI Setya Novanto menolak untul memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Untuk itu, Novanto mengirimkan surat yang berisi penjelasan soal hak imunitas anggota DPR dan keharusan KPK mengantongi izin presiden sebelum memanggil dirinya.
Kabiro Humas KPK menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat berisi alasan mengapa Setya Novanto belum juga memunuhi panggilan KPK.
"Pagi ini KPK menerima surat dari Setya Novanto dengan kop Surat tertulis 'Drs Setya Novanto, Ak, Ketua DPR-RI tertanggal 13 November 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
KPK menerima 1 lembar surat dan 5 lembar lampiran. Dalam poin awal surat, pihak Novanto menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (8/11) pekan lalu.
Tak hanya itu. Novanto juga melampirkan surat undangan dari Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT tertanggal 1 November 2017, perihal Undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.