Kementerian Ketenagakerjaan mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan. Implementasi UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, perusahaan, serta organisasi pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi semua pihak terkait.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja."Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," ucapnya.