Tampang

SetNov Tak Mau Hadiri Panggilan KPK, Kenapa Si?

14 Nov 2017 08:19 wib. 1.699
0 0
SetNov Tak Mau Hadiri Panggilan KPK, Kenapa Si?

Selain itu Setya Novanto juga membeberkan berbagai landasan hukum mengenai alasan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Penjelasan Novanto tersebut sebagai berikut:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

- Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas.

- Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 hak anggota dewan huruf (h) imunitas.

- UU No 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7

- Ketentuan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) mengenai Hak Imunitas DPR, Pasal 245 ayat (1), Pasal 224 ayat (5), serta Pasal 245 ayat (1).

- Putusan MK RI No 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017

Poin intinya adalah persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai persetujuan tertulis dari Presiden.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kebijakan Moneter di Era Pasca-COVID-19
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.