Mariyono mengatakan bahwa pihaknya akan fokus kepada pelanggar di lampu merah. Jenis-jenis pelanggaran untuk sepeda motor seperti tidak menggunakan helm atau penumpang lebih dari satu orang. Sementara untuk roda empat, berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
"Jenis pelanggarannya yang terlihat secara kasat mata," ucap Mariyono.
Dalam pelaksanaannya nanti, polisi akan mengawasi para pengendara tersebut melalui CCTV. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi untuk melakukan penilangan.
"Nanti nomor polisinya akan kita potong dan nanti kita cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kita datangi nanti ke rumahnya," jelasnya.