"Jenis pelanggarannya yang terlihat secara kasat mata," ucap Mariyono.
Dalam pelaksanaannya nanti, polisi akan mengawasi para pengendara tersebut melalui CCTV. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi untuk melakukan penilangan.
"Nanti nomor polisinya akan kita potong dan nanti kita cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kita datangi nanti ke rumahnya," jelasnya.
Pada awal keberjalanan, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Pemkot Bandung. Polisi akan menggunakan CCTV yang dijalankan di Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di Balai Kota Bandung.