Tampang

Penghayat Agama masuk Kolom KK dan KTP

13 Nov 2017 12:07 wib. 4.620
0 0
Penghayat Agama masuk Kolom KK dan KTP

Tapi, tentu saja bukannya tak ada kendala. Bagaimanapun, ini soal iman yang diyakini. Mengaku sebagai pemeluk agama lain otomatis seperti hidup dalam kebohongan. Dan mereka harus menjalaninya selama bertahun-tahun.

Parman, penganut Sapta Darma di Mojokerto, misalnya, mengenang betapa beratnya beban mental ketika harus menyamar sebagai pemeluk agama lain. ”Saat menikah juga pakai cara agama sesuai di KTP,” ucap warga Desa Talunblandong, Kecamatan Dawar Blandong itu. ”Padahal, kami juga punya cara pernikahan maupun pemakaman sendiri,” katanya.

Karena itu, bagi Parman, putusan MK tersebut benar-benar bersejarah. ”Kami benar-benar lega dan gembira karena kami sudah menunggunya puluhan tahun.”

Mulo Sitorus selaku koordinator presidium ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) berharap putusan MK bisa secepatnya dieksekusi. Dia khawatir, jika putusan diulur-ulur, praktik diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat bakal terus terjadi. ”Seluruh penghayat di bawah MLKI tidak menuntut ditulis detail di kolom agama/kepercayaan KTP. Cukup ditulis penghayat atau penganut kepercayaan, kami sudah sangat bersyukur,” tuturnya. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?