Tampang

Penghayat Agama masuk Kolom KK dan KTP

13 Nov 2017 12:07 wib. 4.624
0 0
Penghayat Agama masuk Kolom KK dan KTP

Dengan putusan itu, berakhir sudah hari-hari ketika orang seperti Carlim harus mengaku sebagai pemeluk agama tertentu. Hanya agar hak-haknya sebagai warga negara tak terkebiri.

Siapa pun tahu, tak punya KTP, atau kalaupun punya KTP dengan kolom agama yang kosong, ibarat bom waktu. Buntut ”ledakannya” bisa panjang: kehilangan pekerjaan, pernikahan tak diakui, anak tak dapat akta kelahiran, atau bahkan tidak bisa dikuburkan ketika meninggal.

Carlim masih ingat betul ketika pamannya yang juga penganut Sapta Darma tak bisa dikuburkan di pemakaman desa karena kolom agamanya hanya berisi setrip. Akhirnya jenazah paman pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu pun dimakamkan di belakang rumah.  ”Kalau hubungan sosial baik. Cuma, untuk pemakaman tidak boleh oleh masyarakat.”

Pengalaman Mulo Sitorus tak kalah pahit. Gara-gara kolom agama di KTP kosong, penganut Ugamo Malim itu tidak bisa mengurus buku atau akta nikah ketika mempersunting Domika Manik pada 2 Januari 1996. Karena tidak memegang akta nikah, buntutnya panjang. Akta kelahiran untuk ketiga anaknya tidak keluar.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

7 Fakta Menarik tentang Warna
0 Suka, 0 Komentar, 12 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?