“Pakai MAF memang tarifnya murah carter bisa Rp 5 juta, sedangkan maskapai komersil bisa mencapai Rp 40 juta,”terangnya.
Dirinya menambahkan, memang hampir tiap tahun terjadi hal seperti ini untuk dilakukan perpanjangan izin terbang. Dan ini untuk kesekian kalinya sebagai bentuk ultimatum dari Kemenhub agar maskapai ini membentuk badan usaha.
“Bukan kami (Pemprov) tidak mau membantu (secara finansial) kami dilematis karena terbentur aturan. Bagaimana auditnya jangan sampai kami disalahkan, Pemprov juga sudah mengupayakan pembangunan jalan maupun rumah sakit,”pungkasnya.