Langkah pemerintah pusat memasukkan guru honorer ke P3K, kata Kodir, tidak akan mematikan langkah honorer ini menjadi PNS. ”Tidak. Karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Hak dan kewajibannya sama. Gajihnya pun sama. Mudah-mudahan ke depannya bisa diarahkan menjadi PNS,” harapnya.
Bagaimana dengan evaluasi tahunan kepada P3K? ”Jangankan P3K, yang PNS juga sama yang sudah pegawai negeri dievaluasi. Ya kalau kinerjanya kurang bagus, terus menurun. Bahkan bisa sampai dipecat dan dikeluarkan. Aturannya seperti itu,” terang pimpinan tertinggi PNS di Kabupaten Tasikmalaya ini.