Sementara itu Ketua Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Tasikmalaya Salaman Alfarisi menanggapi wacana dari pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi P3K. Karena memang sudah saatnya ada perhatian baik dari segi legalitas maupun kesejahteraannya. ”Apapun kebijakannya, baik itu P3K dan lainnya yang penting terealisasi bukan hanya sebatas wacana saja,” bebernya.
Lanjut dia, pemerientah harus memprioritaskan beberapa kriteria mulai dari segi akademik, masa kerja ditambah kompetensi yang baik. ”Kalau harapan kami semua bisa diajukan, tapi semuanya tentu ada aturan dan regulasinya termasuk kuotanya,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya, Drs H Abdul Kodir MPd dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya mendorong guru honorer di bawah usia 33 tahun ke bawah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Supaya, honorer yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang itu statusnya jelas.
”Itu gerakan langkah-langkah pusat itu (diarahkan ke P3K, Red) lebih baik ketimbang guru honorer tidak diberi apa-apa. Jadi lebih baik masuk dulu ke situ (P3K, Red) karena itu merupakan satu jalan yang memang untuk diakui. Kita terus upayakan mereka (guru honorer, Red), kita itu butuh mereka,” ujarnya.