Konflik antara Ukraina dan Rusia dianggap sebagai salah satu isu yang membutuhkan penyelesaian secara komprehensif dan melibatkan semua pihak yang terlibat. Hal ini menjadi pandangan utama yang diutarakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam konteks konferensi tingkat tinggi (KTT) perdamaian di Ukraina. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara II Kemlu RI, Rolliansyah Sumirat, ketika Indonesia tidak ikut menandatangani komunike bersama dari KTT tersebut.
Menurut Roy, Indonesia percaya bahwa penyelesaian konflik akan lebih efektif apabila dilakukan secara inklusif dan berimbang. Pandangan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan Prinsip Kesejahteraan Bersama, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB. Hal ini sejalan dengan pendirian Indonesia bahwa penyelesaian konflik antar negara harus melibatkan semua pihak yang terlibat, dengan harapan upaya diplomasi dan perundingan dapat menjadi jalan yang memadai untuk mencapai perdamaian.
Dalam KTT perdamaian di Ukraina pada 15—16 Juni di Burgenstock, Swiss, lebih dari 90 negara turut serta, termasuk Ukraina. Namun, Rusia tidak menghadiri acara tersebut. Meskipun demikian, kehadiran Duta Besar RI untuk Swiss, Ngurah Swajaya, sebagai Utusan Khusus dalam pertemuan tersebut memperlihatkan komitmen kuat Indonesia terhadap penyelesaian damai konflik internasional.