Selain konflik antara Ukraina dan Rusia, Indonesia juga menegaskan pentingnya menegakkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan dan Piagam PBB, tidak hanya di Ukraina, tetapi juga di Jalur Gaza yang saat ini masih terus mengalami serangan dari Israel. Dalam hal ini, Indonesia mendukung usaha-usaha yang bertujuan untuk menghindari kekerasan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil serta infrastruktur sipil.
Dalam konteks komunike bersama yang dihasilkan dalam KTT Ukraina, 80 negara dan empat organisasi internasional mendukungnya, sementara 16 negara dan organisasi, termasuk Indonesia, Libya, Arab Saudi, Thailand, India, Meksiko, Afrika Selatan, Brasil, dan Uni Emirat Arab memutuskan untuk abstain. Komunike bersama tersebut menekankan tiga aspek utama yang perlu diupayakan bersama oleh negara-negara yang terlibat.
Pertama, terkait dengan penggunaan energi nuklir dan instalasi nuklir yang harus dijamin keamanannya serta ramah terhadap lingkungan. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya bencana nuklir dan memastikan penggunaan energi nuklir yang aman bagi lingkungan serta manusia.