Pengertian rezim merupakan konsep yang sering dikaitkan dengan bidang politik, ekonomi, dan hukum. Istilah ini memiliki arti yang luas dan kompleks, dan sering kali digunakan untuk merujuk pada berbagai macam situasi dan konteks. Dalam konteks politik, rezim dapat berarti pemerintahan atau sistem politik yang mengatur suatu negara atau wilayah. Di sisi lain, dalam konteks ekonomi, rezim dapat merujuk pada kebijakan dan aturan yang mengatur hubungan perdagangan antarnegara. Sedangkan dalam konteks hukum, rezim dapat mencakup serangkaian peraturan dan legislasi yang mengatur suatu bidang tertentu.
Secara umum, rezim dapat dipahami sebagai kumpulan aturan, norma, dan kebijakan yang mengatur tata kelola suatu sistem, baik itu politik, ekonomi, maupun hukum. Rezim memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan suatu sistem, serta mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pengertian rezim juga sering kali dikaitkan dengan otoritas, kekuasaan, dan kontrol, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks politik, rezim sering kali merujuk pada tatanan pemerintahan suatu negara atau wilayah. Rezim politik dapat mencakup sistem pemerintahan, struktur kekuasaan, dan proses pengambilan keputusan. Rezim politik dapat bersifat otoriter, demokratis, atau campuran, tergantung pada karakteristik dan praktik politik yang ada di suatu negara. Rezim otoriter cenderung memiliki kontrol yang kuat atas kekuasaan, sementara rezim demokratis memberikan kebebasan partisipasi politik kepada warganya. Sedangkan rezim campuran memiliki ciri-ciri dari kedua sistem tersebut.