Pada masa mendatang, wilayah yang ditetapkan sebagai "Wilayah B" di Tepi Barat direncanakan akan berada di bawah kontrol sipil Palestina, sementara kendali keamanannya akan tetap dipegang oleh Israel.
Usulan Smotrich tersebut muncul setelah lima negara Eropa secara bersamaan mengakui negara Palestina. Kelima negara tersebut adalah Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia. Keputusan ini diumumkan sebagai salah satu langkah penting dalam mendukung perdamaian permanen antara Israel dan Palestina.
Pengakuan dari negara-negara Eropa ini terjadi pada saat ketegangan antara Israel dan Palestina semakin memuncak, terutama di tengah serangan brutal Israel di Gaza. Akibat dari operasi militer tersebut, lebih dari 37.000 warga Palestina menjadi korban, baik yang kehilangan nyawa maupun menderita luka-luka parah.
Keputusan Kabinet Israel untuk melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat ini menjadi perhatian internasional, terutama dalam konteks konflik antara Israel dan Palestina. Diharapkan bahwa langkah-langkah tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.