Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, RJ (16) remaja penghina Presiden Joko Widodo, dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 mei 2018.
"KPAI sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait hak atas pendidikan ananda RJ, karena berdasarkan keterangan pihak sekolah RJ sudah dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 Mei 2018," ujar Retno.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pada prinsipnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. "Meski anak berhadapan dengan hukum, dia berhak mendapatkan pendidikan. Negara harus memberikan layanan kepada mereka karena itu hak dasar," katanya saat ditemui Selasa, 29 Mei 2018.