"KPAI sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait hak atas pendidikan ananda RJ, karena berdasarkan keterangan pihak sekolah RJ sudah dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 Mei 2018," ujar Retno.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pada prinsipnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. "Meski anak berhadapan dengan hukum, dia berhak mendapatkan pendidikan. Negara harus memberikan layanan kepada mereka karena itu hak dasar," katanya saat ditemui Selasa, 29 Mei 2018.
Saat ini RJ memang masih ditempatkan di rumah antara, lokasi awal bagi anak baru untuk menjalani observasi, assesment, terapi, dan pemeriksaan psikologis. Oleh sebab itu, belum banyak aktivitas yang bisa dijalani RJ.