Cambridge, AS – Universitas Harvard berhasil mengamankan kemenangan penting di pengadilan federal Amerika Serikat (AS) setelah Hakim Distrik AS Allison Burroughs memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump yang ingin mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan signifikan bagi universitas ternama tersebut di tengah berbagai tekanan dari pemerintah AS.
Pada Kamis (29/5/2025), Hakim Burroughs menyatakan akan mengeluarkan perintah injunksi awal yang memperpanjang perlindungan hukum bagi Harvard. Putusan ini disampaikan hanya enam hari setelah ia kali pertama mengeluarkan larangan sementara terhadap perintah pemerintahan Trump. Kebetulan, keputusan ini juga keluar bersamaan dengan momen kelulusan ribuan mahasiswa Harvard, yang digelar sekitar 8 kilometer dari ruang sidang. Dalam pidatonya, Presiden Universitas Harvard Alan Garber menyambut para lulusan dari berbagai penjuru dunia.
Serangan Bertubi-tubi dari Pemerintah Trump
Langkah mencabut izin penerimaan mahasiswa asing hanyalah salah satu dari serangkaian serangan administrasi Trump terhadap Harvard. Sebelumnya, pemerintah menangguhkan pendanaan riset senilai hampir 3 miliar dollar AS (sekitar Rp 48 triliun), mengusulkan pencabutan status bebas pajak, hingga membuka penyelidikan terhadap dugaan diskriminasi berdasarkan ras, gender, dan orientasi seksual.