Tidak hanya Indonesia, Uni Eropa juga sedang menghadapi masalah serupa. Negara-negara anggota Uni Eropa tengah menyusun rencana untuk mengenakan bea masuk atas barang-barang murah yang dibeli dari Temu, Shein, dan AliExpress. Komisi Eropa berencana memberlakukan batasan harga 150 euro (sekitar Rp 2,6 jutaan) untuk membebaskan produk dari pajak (duty free). Menurut Komisi Eropa, banyak produk asing 'menjajah' pasar Eropa dengan menawarkan harga di bawah 150 euro.
Pemberlakuan aturan batasan pajak ini sepertinya akan dipercepat karena barang impor murah semakin merajalela. Uni Eropa telah mewacanakan aturan batasan pajak ini pada Mei 2023 lalu.
Dampak dari e-commerce China yang semakin gencar memasuki pasar internasional memang menjadi perhatian serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah awal untuk menghadapi masalah ini. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat melindungi bisnis lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.