Strategi 'penjajahan' baru dari China ini bertujuan untuk mendatangkan sumber pendapatan baru ke perusahaan-perusahaan yang tadinya fokus pada konsumsi pasar domestik. Selain itu, langkah-langkah seperti penambahan gudang dan fasilitas di luar negeri, peningkatan manajemen data cross-border, dan optimalisasi jalur ekspor cross-border juga dilakukan oleh pemerintah China.
Taktik cross-border yang gencar dilakukan oleh China dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara dengan Rp 1,6 juta.
Lebih lanjut, pasal 19 ayat (3) juga menyatakan bahwa jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.