Definisi kedua, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan."
Pada awalnya pemerintah mempertahankan defenisi pertama, namun pemerintah pada akhirnya beralih pada defenisi kedua. Adapaun alas an pemerintah untuk beralih pada defenisi kedua adalah untuk mengakomodir pilihan mayoritas fraksi.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan sikap semata mengakomodir pilihan mayoritas fraksi.
"Kami mengakomodir argumen yang berkembang di fraksi," kata Enny Nurbaningsih, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.