Tampang

DPR dan Pemerintah Belum Menemukan Titik Kesepakatan RUU Anti Terorisme

24 Mei 2018 09:51 wib. 1.435
0 0
DPR dan Pemerintah Belum Menemukan Titik Kesepakatan RUU Anti Terorisme

DPR dan Pemerintah Belum Menemukan Titik Kesepakatan RUU Anti Terorisme

Pansus RUU Antiterorisme mengadakan rapat dengan tim pemerintah terkait pembahasan hasil revisi UU Antiterorisme berlangsung di Gedung DPR, Komplek parlemen, Senayan, JAkarta Pusat, Rabu(23/5/2018).

Rapat yang digelar di Gedung DPR, Komplek parlemen, Senayan, JAkarta Pusat, Rabu(23/5/2018) selama kurang lebih lima jam, masih belum menghasilkan kesepakatan terutama soal defenisi terorisme. Adapun pilihan defenisi yang telah diusulkan pada rapat tersebut adalah sebagai berikut:

Definisi pertama, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.