Pemerintah kini sedang gencar dalam menekan konten-konten pornografi di dunia maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memblokir WhatsApp apabila layanan pesan instan tersebut tak tegas memblokir konten pornografi dalam aplikasinya tersebut.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kominfo memberikan waktu selama 2 x 24 jam sejak pertama kali pemberitahuan kepada pihak mereka.
"Meski itu dari pihak ketiga, WhatsApp tidak boleh lepas tangan karena itu ada di dalam platform mereka. WhatsApp harus segera membersihkannya, kalau tidak diblokir," tegas Semuel di sesi konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/11/2017).