"Kami berhasil menemukan kurang lebih 675 celana dalam yang telah dicuri oleh Jeri," ujar Ali.
Dalam pemeriksaan, Jeri mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian ini untuk memenuhi hasrat seksualnya. Selain itu, Jeri juga mengakui bahwa ia menggunakan celana dalam wanita hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari.
"Saya awalnya ingin menjalankan praktek open BO (booking out), tetapi karena tidak memiliki uang, akhirnya saya mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksual saya," ucap Jeri.
Dari kasus ini dapat dilihat bahwa tindakan Jeri sangat meresahkan masyarakat sekitar. Pencurian yang dilakukan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga merusak rasa aman dan privasi para korban. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dilihat sebagai pelanggaran hukum yang harus ditanggulangi dengan serius oleh pihak berwajib.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap keamanan lingkungan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, dan juga untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di wilayah tersebut.