Tampang.com | Kasus tragis yang menimpa jurnalis Juwita kini memasuki babak baru. Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan pada Sabtu (5/4/2025) di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan—lokasi ditemukan jasad korban. Tersangka, oknum anggota TNI AL bernama Jumran, memeragakan 33 adegan yang menggambarkan kronologi kejahatan yang dilakukannya.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan guna mengungkap detil kejadian, termasuk bagaimana pembunuhan dilakukan di atas mobil sewaan.
Keluarga Soroti Absennya Adegan Kekerasan Seksual
Meski begitu, rekonstruksi tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri. Ia mempertanyakan ketidakhadiran adegan kekerasan seksual yang sebelumnya diduga kuat terjadi berdasarkan hasil autopsi.
“Kami mendalami kenapa kekerasan seksual tidak diperagakan, padahal indikasinya jelas. Termasuk waktu kejadian yang juga tidak disebutkan secara spesifik. Ini penting untuk keadilan,” tegas Pazri.
Ia menilai, tanpa memuat seluruh unsur kejadian, rekonstruksi tidak bisa menggambarkan kasus ini secara menyeluruh dan berimbang.