Tampag.com - MD (31), seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Woha terpaksa harus diringkus oleh polisi. MD merupakan warga Desa Samli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bima karena terbukti memiliki pil koplo dan mengedarkannya ke Sumbawa.
“MD ditangkap anggota Resmob karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis tramadol,” ujar Kapolres Bima, AKBP Eka Fatur Rahman SIK. Pnengkapan MD ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika pengiriman paket obat-obatan yang diedarkan MD menggunakan jasa bus angkutan umum.