Tampang.com | Kasus penggelapan ijazah yang melibatkan Bos CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, semakin memanas. Pada Kamis (22/5/2025), Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus yang telah mencoreng nama baik perusahaan dan menarik perhatian publik. Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi (LP) yang berbeda, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Kejadian ini berawal dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentosa Seal yang merasa dirugikan akibat penggelapan ijazah yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana. Menurut informasi yang dihimpun, pengadaan ijazah palsu tersebut dilakukan untuk memberikan kesan bahwa karyawan tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang lebih baik dari yang sesungguhnya. Hal ini tentu saja melanggar berbagai peraturan dan etika di dunia kerja, dan dapat merugikan banyak pihak.
Setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. Proses tersebut meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen terkait penggelapan ijazah. Melalui proses ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Tindakan ini menjadi langkah awal dalam menuntaskan skandal yang telah menarik perhatian media dan masyarakat luas.