Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang dijadwalkan pada Kamis (2/5) besok. "Enggak ada [konfirmasi]," ujar Anggota Dewas KPK, Harjono, melalui pesan tertulis, Rabu (1/5).
Meskipun demikian, Harjono menyatakan bahwa majelis etik Dewas KPK tetap akan melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik besok. Jika Ghufron tidak hadir, keputusan mengenai kelanjutan sidang akan ditentukan besok. "Nanti diputus oleh majelis hakimnya," ungkap Harjono.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Dewas KPK lain, yakni Syamsuddin Haris, yang mengatakan bahwa segala hal akan diketahui dalam sidang besok. "Ditunggu saja besok," tambah Syamsuddin melalui pesan tertulis.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Nurul Ghufron untuk menanyakan mengenai sidang kode etik besok, namun belum menerima balasan hingga berita ini ditulis.
Sebagai pimpinan KPK yang berlatar belakang sebagai seorang akademisi, Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang berinisial ADM.
Ghufron dan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, baru-baru ini terlibat dalam konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.