Sandra Dewi (SD) dengan tegas menyatakan bahwa tas-tas yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah hasil dari endorse, sehingga menurutnya tidak sepatutnya disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa 88 tas branded yang disita oleh Kejagung tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah tahun 2015-2022.
Harris juga menegaskan bahwa tas-tas tersebut merupakan hasil keringat Sandra Dewi yang telah berhasil diklarifikasi oleh pihak penyidik. Menurutnya, Sandra Dewi telah memberikan klarifikasi bahwa tas-tas tersebut memang benar didapat melalui endorse. Harris juga menyatakan bahwa Sandra Dewi merasa keberatan atas penyitaan tersebut, namun karena dia kooperatif, dia menyatakan bahwa tidak masalah jika kebenaran klaim tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
Tak hanya tas branded, Kejaksaan Agung juga menyita 8 kendaraan, antara lain 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire. Salah satunya adalah mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW. Ketika ditanya mengenai mobil berpelat SDW, Harris menjelaskan bahwa mobil yang disita tersebut merupakan pemberian Harvey untuk Sandra Dewi.