Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak melalui kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), jaksa mengungkap bahwa perbuatan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 dari total Rp578.105.411.622, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah ditemukan.