Harris menyatakan bahwa semua mobil tersebut tidak tercatat atas nama Sandra Dewi, melainkan merupakan pemberian dari Harvey Moeis. Diketahui bahwa Harris telah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan. Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang diserahkan ke Kejari antara lain bidang tanah dan bangunan, kendaraan, tas branded, perhiasan, uang dalam mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia. Dengan demikian, kasus ini telah memasuki proses hukum yang akan ditangani secara lebih lanjut di pengadilan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh publik seperti Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Reaksi Sandra Dewi yang menegaskan bahwa tas-tas yang disita adalah hasil endorse yang sah merupakan bagian dari upayanya untuk membela suaminya dan memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.