Kabinet Israel telah menyetujui untuk "melegalkan" lima pos permukiman di Tepi Barat serta memberlakukan sanksi terhadap otoritas Palestina pada Kamis (27/6) malam waktu setempat. Keputusan ini diketahui dari media resmi pemerintah, KAN, yang melaporkan bahwa Kabinet Keamanan menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat.
Pos-pos tersebut sebenarnya merupakan komunitas kecil yang dibangun oleh pemukim ilegal Israel, yang berdiri di tanah milik Palestina tanpa persetujuan dari pemerintah Palestina. Selain itu, usulan Smotrich juga melibatkan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan pemberlakuan sanksi terhadap otoritas Palestina.
Sanksi yang diberlakukan Israel terhadap otoritas Palestina antara lain mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat, pembatasan pergerakan, serta larangan bagi pejabat senior untuk meninggalkan Palestina, seperti yang dikutip oleh Anadolu Agency. Tidak hanya itu, rencana Menkeu ini juga mencakup langkah-langkah untuk menghapus kekuasaan eksekutif dari otoritas Palestina di bagian selatan Tepi Barat, menindak secara hukum pembangunan ilegal, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup di area tersebut.