Kasus penjualan tanah pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini sebenarnya terjadi pada Tahun 2011 silam. Namun karena adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, maka kasus ini ditindak lanjuti. Dan akhirnya seorang pejabat di Pertamina dijadikan tersangka karena telah merugikan negara sebesar 40,9 Milyar.