Tindakan yang dilakukan SVP Asset Management Pertamina ini merugikan negara sekitar 40,9 Milyar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik sempat memeriksa dan menggeledah kantor Pertamina di Simprug. Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita satu unit komputer dan CPU, dokumen fisik dan flash disk.Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Pada hari Selasa, (25-07-2017 ), pihak kepolisian memeriksa dua orang saksi yaitu Karen Agustiawan, selaku Mantan Direktur Utama Pertamina, dan Waluyo, Mantan Direktur Umum Pertamina. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus yang dilakukan Gathot Harsono.