Tampang

Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

1 Jul 2024 10:57 wib. 29
0 0
Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Sumber foto: google

Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat telah menyeret tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) yang terlibat dalam proyek di sekolah tersebut.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp664 juta.

"Ihsan juga menjelaskan bahwa Ade selaku kepala sekolah membuat proyek fiktif dan menaikkan (mark up) anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Hal ini terjadi ketika SMAN 10 menerima dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020. Berdasarkan investigasi, anggaran belanja fiktif tersebut mencapai Rp469 juta dengan tambahan mark up fee sebesar 10 persen, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung tetapi berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung pada 6 Juni 2024. Ihsan juga menyatakan bahwa berkas dari Kejari telah dilimpahkan ke PN Bandung. Rencananya, persidangan terhadap ketiga tersangka akan dimulai pada Rabu (26/6).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%