Tampang.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pengoplos tabung gas Elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi. Tindakan ilegal tersebut melibatkan penyuntikan isi gas elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas portable bekas berukuran 230 gram dan 235 gram yang akan dijual kepada masyarakat umum.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Twedi A.B, mengungkapkan kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen terkait pengoplosan gas elpiji subsidi. "Kami akan menyampaikan rilis kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen. Memindahkan isi gas elpiji 3 Kg subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," ujarnya di Polres Metro Bekasi, pada Kamis (5/9/2024).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas yang mencurigai aktivitas tertentu dari tempat tinggal tersangka. "Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, dan mengamankan empat tersangka, yaitu GAG selaku pemilik, YM, I, dan SH yang merupakan operator pemindahan atau penyuntikan gas.