Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. "Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ungkap Wiratama.
Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa praktik pengoplosan gas elpiji subsidi telah merugikan konsumen dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Polisi perlu terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan gas elpiji demi melindungi konsumen dan masyarakat umum dari praktik ilegal yang merugikan. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pendekatan untuk memastikan ketersediaan gas elpiji subsidi secara merata bagi masyarakat dan mencegah praktik pengoplosan yang merugikan ini.