Tampang

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, 4 Orang Ditangkap

6 Sep 2024 04:59 wib. 168
0 0
Polisi tangkap empat orang pelaku pengoplos gas subsidi
Sumber foto: website

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. "Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ungkap Wiratama.

Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa praktik pengoplosan gas elpiji subsidi telah merugikan konsumen dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Polisi perlu terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan gas elpiji demi melindungi konsumen dan masyarakat umum dari praktik ilegal yang merugikan. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pendekatan untuk memastikan ketersediaan gas elpiji subsidi secara merata bagi masyarakat dan mencegah praktik pengoplosan yang merugikan ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?