Wiratama menambahkan bahwa tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang telah diisi dengan gas subsidi. "Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan. Kami lakukan pengembangan dan didapatlah lokasi pengerjaan gas subsidi tadi ke kaleng-kaleng yang kecil di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi," ungkapnya.
Kegiatan pengoplosan gas dilakukan dengan menyuntikkan isi dari tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi selama 8 bulan. Para pelaku mampu mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung gas portable setiap harinya. "Mulai dari Desember 2023 sampai kemarin kita ungkap perkaranya Agustus 2024. Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce Shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng," ungkap Wiratama.
Hasil kejahatan ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp518 juta bagi para tersangka. Modus operandi yang mereka gunakan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil yang menggunakan tabung gas subsidi ataupun gas portable. "Kalau yang per kaleng ini, yang asli ya harganya Rp24 ribu satu kaleng, tapi pelaku jualnya Rp10 ribu. Jauh lebih murah, tapi kan merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal," tambah Wiratama.