"Ada sekitar 2.538 merek sepatu Converse yang diduga palsu, kemudian 30 sepatu merek Nike, dan 1 unit laptop dan satu akun Shopee," ujarnya.
Kusworo menjelaskan, kedua tersangka memperdagangkan sepatu dengan merek palsu sejak Oktober 2022. Pemegang lisensi merek sepatu itu, terang dia, kemudian mengetahui adanya penjualan merek palsu, lalu kedua pihak melakukan komunikasi.
"Ada kesepakatan atau solusi restorative justice. Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," tutur dia.
Menurut Kusworo, para tersangka mendapatkan barang untuk sepatu bermerek palsu dari wilayah lain. Para tersangka kemudian menjual sepatu merek palsu dengan harga miring, yang lebih murah dibandingkan dengan sepatu merek asli.
"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi di gudang, dari harga Rp 300.000 sampai Rp 320.000," kata Kusworo. Tersangka dijerat dengan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-undang tentang merek, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.