Menurut Kusworo, para tersangka mendapatkan barang untuk sepatu bermerek palsu dari wilayah lain. Para tersangka kemudian menjual sepatu merek palsu dengan harga miring, yang lebih murah dibandingkan dengan sepatu merek asli.
"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi di gudang, dari harga Rp 300.000 sampai Rp 320.000," kata Kusworo. Tersangka dijerat dengan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-undang tentang merek, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kusworo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu. Alih-alih membeli barang palsu, dia pun meminta agar masyarakat membeli produk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Kasus ini tidak bisa dianggap remeh, karena perdagangan barang ilegal bukan hanya merugikan konsumen yang membeli produk tiruan, namun juga merugikan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang memproduksi produk asli. Untuk itu, langkah-langkah perlu diambil untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk asli dari dalam negeri.
Merk sepatu yang ditiru juga menjadi fokus dalam kasus ini. Merek-merek ternama seringkali menjadi sasaran utama dalam pembuatan barang palsu. Hal ini menunjukkan tingginya minat pasar terhadap produk asli, namun terkadang daya beli masyarakat tidak mampu untuk membeli produk asli dengan harga yang tinggi.