Tampang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan seorang Kepala Daerah yaitu Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mustofa merupakan Bupati Mojokerto yang sudah menjabat dua periode yaitu Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016 - 2021. Pada pilkada tahun 2015, Mustofa Kamal Pasa didukung oleh PDIP, Nasdem dan Demokrat.
KPK menetapkan Bupati Mojokerto karena terbukti menerima suap pembangunan Menara telekomunikasi terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( IPPR ) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015 yang lalu.